Pasha ‘Ungu’ Datangi Panggilan Polisi

Gosip Artis & Selebritis ini di publikasi pada 23 November 2009 - @ Istanaartis.com


Gosip Artis Indonesia
Hot gosip artis dan selebritis indonesia terbaru

Video Expose Artis
Video expose selebriti & gosip artis indonesia

Lifestyle
Tips kesehatan, seksualitas, fashion, salon & SPA

Foto Artis Indonesia
Foto artis indonesia mulai dari foto cantik dan seksi artis

Gosip Artis Terbaru



Istanaartis.com Sigit Purnomo Vokalis Ungu,  alias Pasha yang sebelumnya mengaku sakit ternyata tetap mendatangi Polresta Bogor, Senin (23/11/2009). Pasha yang terancam dipenjara tak gentar memenuhi panggilan polisi.

“Iya ini kita lagi di polresta,” ujar kuasa hukum Pasha, Michael Pardede.

Michael masih belum bisa memberikan keterangan yang  lebih banyak karena tengah mendampingi kliennya. Hanya saja, sebelumnya, ia sempat mengatakan kalau Pasha tidak takut dengan hukuman penjara yang mengancamnya.

Rencananya Senin (23/11/2009) ini berkas kasus KDRT yang dilaporkan mantan istri Pasha, Okie dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibibong. Selain pelimpahan berkas, polisi juga akan menyerahkan tersangka yaitu Pasha dan barang bukti ke kejaksaan.

Pasha dilaporkan Okie ke polisi dengan tuduhan melakukan KDRT. Aksi kekerasan tersebut bukan kali pertama untuk pelantun ‘Dilema Cinta’ itu. Sebelumnya ia juga pernah menjadi terdakwa atas kasus pemukulan pada gitaris Marvels, Idea Fasha.





Index berita Berita Selebritis yang lainnya.


  • » Syahrini, Dari Kuliah Hingga Ciuman Anang
  • » Artis-artis Minta Pajak Diturunkan, Dhani Merasa Kasihan
  • » Bimbim 'Slank': Nggak Apa-apa Pajak Musisi Tinggi
  • » Dituntut 6 Tahun Penjara, Jennifer Dunn Syok Berat
  • » Ahmad Dhani : "Mereka sirik dengan karier saya yang begitu cemerlang"
  • » Di Gosipin Pisah Ranjang, Maudy Koesnaedi Hanya Tertawa
  • » Dewi Persik : "Saya memang suka nikah siri berkali-kali"
  • » Permintaan Tak Bisa Dipenuhi, D'Masiv Ogah Manggung
  • » Pukul Orang, Rio Reifan Mungkin Sedang Stres
  • » D'Masiv Siapkan Pengacara, Terancam Dipenjara 4 Tahun


  • RSS feed | Trackback URI

    Comments »

    No comments yet.

    Name (required)
    E-mail (required - never shown publicly)
    URI
    Your Comment (smaller size | larger size)
    You may use <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong> in your comment.